AUDIENSI DESA MUARA DUA KEPADA PEMDA SIAK TERKAIT PENGGARAPAN LIAR WARGA DESA TEMUSAI
AUDIENSI DESA MUARA DUA KEPADA PEMDA SIAK TERKAIT PENGGARAPAN LIAR WARGA DESA TEMUSAI
Metrobrita.com //Siak Sri Indrapura 17.08.2026
Maraknya penggarapan kawasan hutan Desa Muara Dua Kec.Siak Kecil Kab.Bengkalis oleh warga Desa Temusai Kec.Bunga Raya sudah sangat memperihatinkan. Pasalnya Hutan PS yang tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4391/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2020 tanggal 15 Juli 2020. Seluas 428 haktar sudah beralih fungsi menjadi perkebunan milik warga Desa Temusai Kec. Bunga Raya Kab.Siak tersisa hanya 30 haktar.
Maka dari itu warga Desa MUARA DUA mengirimkan surat Audensi ke Pemda Siak beberapa waktu lalu yang di dampingi oleh Team kuasa hukumnya yaitu MARLON SIMANJORANG SH MH MM, IRIANTO KETAREN SH Dan ECCA ULI SILALAHI.
Pada tanggal 14 Agustus.2026 Surat Audensi direspon pihak Pemda Siak untuk hadir pada Hari Sabtu Tanggal 15.Agustus.2026 pukul 14.00 wib di kediaman Wakil Bupati Siak, Dengan tema pertemuan :Terkait penggarapan liar,pengalihan fungsi Hutan, Permendagri 28.thn2018 dan Implementasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4391/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2020 tanggal 15 Juli 2020.
Kebetulan pas saat itu(Sabtu red) ada warga Desa Muara Dua kemalangan (meninggal dunia red) maka pertemuan tersebut diwakili oleh team kuasa hukum kelompok tani hutan KTH RIMBA JAYA TANI Desa Muara Dua untuk menghadiri undangan Pemda Siak.
Audensi di terima oleh wakil Bupati Siak Syamsurizal, S.I.P., M.I.P. dan team (Kabid Akmil dan Dedi red)pada hari Sabtu tanggal 15.Agustus.2026.
Pada pertemuan tersebut sebagai perwakilan Desa Muara Dua Bapak IRIANTO KETAREN SH Menyampaikan permalahan tersebut seperti :
1.Desa Temusai dengan Desa Muara Dua sudah berlangsung lama Komfik ageria.
2. Menurut Mendagri no.28. tahun 2018 jelas tapal batas kedua Kabupaten dan memiliki titik koordinat tetapi masih diakui warga Temusai masih wilayah administratif mereka( Desa Temusai red)
3.Infentasi SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4391/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2020 tanggal 15 Juli 2020 kekuasaan penuh pengelolaan hutan Peruntukan Sosial seluas 428 ah adalah Desa Muara Dua tapi kenyataanya dikuasai sepenuhnya warga Temusai tersisa 30 haktar selebihnya di tanami sawit oleh warga Temusai
4. Ali fungsi kawasan hutan sosial (PS red) menjadi perkebunan sawit masyarakat Desa Temusai.
Menurut arahan wakil Bupati Siak Syamsurizal, S.I.P., M.I.P. permasalahan ini lebih baik di selesaikan Gubernur Riau karna menyangkut 2 kabupaten (Siak-Bengkalis red)
Dari pertemuan tersebut terlihat raut wajah pak Marlon Simanjorang sangat kecewa pasalnya setelah mendapat undangan via telepon (WhatsApp red) sekitar pukul 15.00 wib hari Jum'at tanggal 14.Agustus.2026 langsung meluncur dari Medan ke Riau untuk memenuhi undangan tersebut, tibanya di Riau langsung meluncur ke Pemda Siak. Ternyata cuma dapat arahan seperti itu.
Harapan pak Marlon Simanjorang setelah pertemuan tersebut ,pihak Pemda Siak meminta Data yang disampaikan dan memeriksa data. Dalam waktu singkat akan kita telusuri masukan dari pihak warga Desa Muara Dua dan kalau terbukti bersalah akan di proses sebagai mana buktinya.
Maka dari pertemuan tersebut pak Marlon Simanjorang mengambil kesimpulan lebih baik penyelesaian Komfik tersebut melalui ranah hukum, siapa yang salah harus mempertanggung jawabkan kepada pemerintah melalui APARAT PENEGAK HUKUM (APH). dan kedua Pemda (Siak-Bengkalis)sebagai saksi yang mengetahui Tapal Batas kedua Kabupaten.
#Red-pimpinan
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles