𝗕𝗼𝘀 𝗣𝗧 𝗔𝗻𝗱𝗶𝗸𝗮 𝗔𝗻𝘁𝗼𝗻 𝗬𝗮𝗻 𝗡𝗴𝗮𝗸𝘂 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽 𝗣𝗮𝗻𝗲𝗻 𝗦𝗮𝘄𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗟𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗣𝗞𝗛: "𝗧𝗲𝗺𝗮𝗻 𝗦𝗮𝘆𝗮 𝗕𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸, 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴 𝗕𝗮𝗴𝗶 𝗗𝘂𝗶𝘁 𝗠𝗲𝗿𝗲𝗸𝗮 𝗗𝗶𝗮𝗺"
Radar_Investigasinews.my.id //PEKANBARU –29.08.2026
Proses penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada pernyataan Anton Yan, yang disebut sebagai pemilik PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL), terkait aktivitas perusahaan di lahan yang menjadi objek penertiban pemerintah.
Dalam keterangannya, Anton Yan mengaku hingga kini aktivitas panen kelapa sawit di lahan tersebut masih terus berlangsung. Menurut dia, kebun itu merupakan tanaman yang telah dibangun dan dirawat oleh pihaknya sehingga merasa tetap memiliki hak untuk memanen hasilnya.
"Itu kebun yang saya tanam, enak saja disita," ujar Anton Yan.
Anton Yan juga menyampaikan pandangannya mengenai keterlibatan PT Agrinas Palma Nusantara dalam pengelolaan lahan hasil penertiban. Ia mengklaim keberadaan perusahaan tersebut hanya bersifat sementara pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, Anton Yan mengaku memiliki hubungan dengan sejumlah pihak yang menurutnya dapat membantu menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi. Ia bahkan menyebut mengenal sejumlah purnawirawan maupun perwira aktif.
"Mereka di Agrinas itu jenderal pensiun, teman saya. Jenderal aktif juga banyak," ucapnya.
Dalam pernyataan yang sama, Anton Yan juga melontarkan klaim bahwa dirinya memiliki banyak relasi sehingga tidak khawatir terhadap proses penertiban yang sedang berlangsung. Ia bahkan mengucapkan kalimat, "Yang penting bagi duit mereka diam."
Anton Yan juga mengaku telah melaporkan sejumlah pihak yang mengklaim atau menuntut kepemilikan lahan tersebut ke Polda Riau. Menurut dia, laporan itu telah diproses oleh penyidik.
"Masyarakat yang berani macam-macam mau ambil lahan milik PT Andika sudah menangis kena periksa Polda," katanya.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Riau mengenai klaim tersebut, termasuk terkait perkembangan laporan yang disebutkan Anton Yan.
Di sisi lain, Satgas PKH saat ini tengah melakukan penertiban terhadap sekitar 14 ribu hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir. Salah satu areal yang masuk dalam proses penertiban dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari.
Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi kawasan hutan sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha perkebunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) sebelumnya mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran terkait penguasaan kawasan hutan yang dikaitkan dengan Anton Yan dan PT APSL.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang diduga melanggar ketentuan hukum.
GEMARI juga meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri menindaklanjuti berbagai laporan maupun informasi yang beredar terkait dugaan pelanggaran tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara, Satgas PKH, Polda Riau, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, maupun PT Andika Permata Sawit Lestari terkait keseluruhan pernyataan dan klaim yang disampaikan Anton Yan.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait.
Sumber: Radar indomedia Official
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles